"Pihak kami tidak bertanggungjawab kalau ada produk Mie Samyang dengan varian rasa lain, yang juga ada dan ditemukan di pasaran," tukas Endra. "Produk yang tidak ada register dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dipastikan produk itu ilegal masuk ke Indonesia. Siapa yang memasukkannya ke Indonesia? Kita tidak tahu. Kami berharap pemerintah bisa melakukan tindakan tegas pada importir ilegal ini," sambung Endra.
"Sejauh ini pihak kami hanya mengimpor Mie Samyang yang halal. Mie Samyang inilah yang kami edarkan ke pasar Indonesia," ucap Manajer Pemasaran PT Korinus Endra Nirwana, saat memberikan klarifikasi pada media di Jakarta, Kamis (2/3/2017). Mereka juga mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal untuk produk mie Samyang Hot Chiken Ramen atau Mie Goreng Pedas Rasa Ayam.
Soal beredarnya kabar prodil mereka mengandung unsur tidak halal, dinilai oleh PT Korinus telah meresahkan penggemar makanan asal negeri ginseng tersebut. Pada Kamis (2/3) pihak importir produk-produk makanan ini mengklarifikasi kabar miring tersebut.
Chef Vania Wibisono dan Endra Nirwana dari PT Korinus memberi penjelasan tentang Mi Samyang. (Henry/Bintang.com)
Menurutnya lagi, Mie Samyang yang didistribusikan oleh pihaknya ke supermarket, mini-market, atau tempat perbelanjaan lainnya, sudah mendapat sertifikat halal dari Korea Muslim Federation (KMF). Beda dengan di negara lain, produk halal di Indonesia harus mendapat sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
“Saat ini masih dalam proses karena kami sudah mengajukannya sejak lama. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan sudah keluar sertifikat halal dari MUI,” jelas Endra. Sementara itu, mi instan Samyang pedas rasa ayam yang diimpor oleh PT Korinus terdiri dua macam kemasan, yaitu kemasan cup/bowl dan kemasan pack. Keduanya sudah terdaftar di BPOM RI.
link->http://www.bintang.com/lifestyle/read/2876406/mi-instan-korea-ini-bantah-produknya-tidak-halal