Notice

Mi Instan Korea Ini Bantah Produknya Tidak Halal
Writer : 관리자(@)   Date : 17.03.13   Hits : 1856
Mi Instan Korea Ini Bantah Produknya Tidak Halal

Bintang.com, Jakarta Mi instan termasuk makanan yang banyak disukai. Bukan hanya hanya dari negeri sendiri, produk mi dari Korea Selatan yaitu Samyang juga banyak digemari di Indonesia. Bahkan banyak sekali Youtubers yang menjadikan Samyang sebagai konsep challenge.

Meski termasuk laris, santer beredar kabar kalau produk ini tidak halal. Apalagi di bungkus mi instan tersebut tidak label halalnya. Untuk menangkis isu-isu tersebut. PT Korinus, selaku importir Samyang di Indonesia menggelar konferensi pers. produk mie asal Korea. Mereka menegaskan hanya mendatangkan serta mengedarkan Mi Samyang yang halal.


        Mi Samyang

"Pihak kami tidak bertanggungjawab kalau ada produk Mie Samyang dengan varian rasa lain, yang juga ada dan ditemukan di pasaran," tukas Endra. "Produk yang tidak ada register dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dipastikan produk itu ilegal masuk ke Indonesia. Siapa yang memasukkannya ke Indonesia? Kita tidak tahu. Kami berharap pemerintah bisa melakukan tindakan tegas pada importir ilegal ini," sambung Endra.

"Sejauh ini pihak kami hanya mengimpor Mie Samyang yang halal. Mie Samyang inilah yang kami edarkan ke pasar Indonesia," ucap Manajer Pemasaran PT Korinus Endra Nirwana, saat memberikan klarifikasi pada media di Jakarta, Kamis (2/3/2017). Mereka juga mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal untuk produk mie Samyang Hot Chiken Ramen atau Mie Goreng Pedas Rasa Ayam.

Soal beredarnya kabar prodil mereka mengandung unsur tidak halal, dinilai oleh PT Korinus telah meresahkan penggemar makanan asal negeri ginseng tersebut. Pada Kamis (2/3) pihak importir produk-produk makanan ini mengklarifikasi kabar miring tersebut.


Menurutnya lagi, Mie Samyang yang didistribusikan oleh pihaknya ke supermarket, mini-market, atau tempat perbelanjaan lainnya, sudah mendapat sertifikat halal dari Korea Muslim Federation (KMF). Beda dengan di negara lain, produk halal di Indonesia harus mendapat sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

“Saat ini masih dalam proses karena kami sudah mengajukannya sejak lama. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan sudah keluar sertifikat halal dari MUI,” jelas Endra. Sementara itu, mi instan Samyang pedas rasa ayam yang diimpor oleh PT Korinus terdiri dua macam kemasan, yaitu kemasan cup/bowl dan kemasan pack. Keduanya sudah terdaftar di BPOM RI.


link->http://www.bintang.com/lifestyle/read/2876406/mi-instan-korea-ini-bantah-produknya-tidak-halal

Prev Tourism to food, Buddhist Thailand hunts halal gold
Next Patchi first chocolatier in UAE to get halal certification

List